Pasal 129
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
(1) Calon Pembantu Direktur, diusulkan oleh Direktur PIP Makassar setelah mendapat pertimbangan Senat PIP Makassar kepada Kepala Badan. (2) Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri. (3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Direktur PIP Makassar. (4) Direktur PIP Makassar dan Pembantu Direktur diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. (5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Pembantu Direktur PIP Makassar diatur lebih lanjut dengan Ketetapan Senat PIP Makassar.
