PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 128
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
(1) Direktur mengusulkan calon Direktur sebanyak 3 (tiga) orang kepada Kepala Badan setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Direktur PIP Makassar diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Kepala Badan. (3) Tata cara dan mekanisme pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Direktur PIP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Menteri melalui Kepala Badan.
