Pasal 130
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
Calon Direktur PIP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpendidikan dan bergelar minimal S2; e. memiliki jabatan akademik minimal Lektor Kepala; f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; h. memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; i. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; j. mempunyai kompetensi di bidang pelayaran;dan k. memiliki jiwa kewirausahaan.
