PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 72
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Divisi Pengembangan Usaha, menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama; b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan; c. pelaksanaan usaha kerja sama; d. pelaksanaan pengelolaan fasilitas umum; e. pelaksanaan promosi; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
