PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 73
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
Divisi pengembangan usaha dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) sub divisi, terdiri dari : a. sub divisi pengembangan dan kerjasama; dan b. sub divisi pelayanan pendidikan dan pelatihan pelaut.
