PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 71
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab divisi pengembangan usaha, yaitu: a. pelaksanaan pengembangan dan kerjasama; dan b. pelaksanaan pelayanan pendidikan dan pelatihan pelaut.
