PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 42
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktur PIP Semarang dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang. (2) Pembantu Direktur terdiri atas: a. Pembantu Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur Bidang Keuangan dan Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
