PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 43
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
(1) Pembantu Direktur I merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan tenaga kependidikan. (2) Pembantu Direktur II merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas tambahan membantu Direktur PIP Semarang dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang keuangan dan administrasi umum. (3) Pembantu Direktur III merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas tambahan membantu Direktur PIP Semarang dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan peserta didik dan pelayanan kesejahteraan peserta didik.
