Pasal 41
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
(1) Direktur PIP Semarang bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan mental dan moral peserta didik, pembinaan tenaga kependidikan, dan tenaga administrasi serta memelihara hubungan yang bermanfaat dengan lingkungannya. (2) Direktur PIP Semarang selaku pemimpin Badan Layanan Umum, berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) PIP. (3) Direktur PIP Semarang berkewajiban menyiapkan rencana strategis bisnis Badan Layanan Umum, menyiapkan rencana bisnis dan anggaran tahunan, mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Badan Layanan Umum.
