Pasal 141
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
(1) Senat PIP Semarang dipimpin oleh seorang Ketua Senat Ex Officio Direktur PIP Semarang dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat PIP Semarang untuk masa jabatan maksimum 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2) Senat PIP Semarang dapat membentuk Komisi dan Panitia Ad-Hoc untuk melancarkan tugas-tugasnya, dan pembentukannya di tetapkan dengan Keputusan Senat PIP Semarang. (3) Jumlah, jenis, dan tugas Komisi dan Panitia Ad-Hoc ditetapkan oleh sidang pleno Senat PIP Semarang sesuai dengan kebutuhan PIP Semarang.
