Pasal 140
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
(1) Bagi anggota Senat PIP Semarang yang berhenti sebelum masa kerja Senat PIP Semarang berakhir akan dilakukan pergantian antar waktu. (2) Pergantian antar waktu bagi anggota Senat PIP Semarang perwakilan dosen yang mewakili jurusan, dilakukan sesuai dengan tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138. (3) Bagi anggota Senat PIP Semarang yang terpilih melalui tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ketetapan ini, pergantian antar waktu dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut : a. calon yang memperoleh jumlah suara terdekat dengan jumlah suara anggota terpilih dapat diangkat menjadi anggota Senat PIP Semarang; dan b. apabila tidak memungkinkan dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pergantian antar waktu dilakukan dengan cara melaksanakan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.
