Pasal 142
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
(1) Sidang Senat PIP Semarang terdiri atas Sidang Pleno, Sidang Komisi, Sidang Panitia Ad-Hoc, dengan Ketua-Ketua Komisi dan/atau Ketua Panitia Ad-Hoc. (2) Sidang Pleno Senat PIP Semarang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (3) Sidang Pleno Senat PIP Semarang di luar jadual dapat dilakukan apabila ada usul secara tertulis dari sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) anggota Senat PIP Semarang.
(4) Sidang Senat PIP Semarang dipimpin oleh Ketua Senat PIP Semarang dan bila berhalangan dapat digantikan oleh Sekretaris Senat PIP Semarang. (5) Sidang Komisi dan Sidang Panitia Ad-Hoc masing-masing dipimpin oleh Ketua Komisi dan Ketua Panitia Ad-Hoc. (6) Sidang Pleno Senat PIP Semarang adalah sah (memenuhi quorum) apabila 2/3 jumlah anggota Senat PIP hadir, atau apabila setelah ditunggu 15 (lima belas) menit, hadir lebih dari separuh anggota Senat PIP Semarang.
