Pasal 130
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
Calon Direktur PIP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945 RI; c. warga negara INDONESIA; d. sehat jasmani dan rohani; e. berpendidikan dan bergelar minimal S2; f. memiliki jabatan akademik minimal Lektor Kepala; g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; h. mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun di PIP;
i. memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; j. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; k. mempunyai kompetensi di bidang pelayaran; dan l. memiliki jiwa kewirausahaan.
