Pasal 129
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
(1) Calon Pembantu Direktur, diusulkan oleh Direktur PIP Semarang setelah mendapat pertimbangan Senat PIP Semarang kepada Kepala Badan. (2) Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri. (3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Direktur PIP Semarang. (4) Direktur PIP Semarang dan Pembantu Direktur diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. (5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Pembantu Direktur PIP Semarang diatur lebih lanjut dengan Ketetapan Senat PIP Semarang.
