PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 128
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
(1) Direktur mengusulkan calon Direktur sebanyak 3 (tiga) orang kepada Kepala Badan setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Direktur PIP Semarang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Kepala Badan. (3) Tata cara dan mekanisme pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Direktur PIP Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Menteri melalui Kepala Badan.
