Pasal 131
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
Calon Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945 RI; c. warga negara INDONESIA; d. sehat jasmani dan rohani; e. berpendidikan dan bergelar minimal S2; f. memiliki jabatan akademik minimal Lektor; g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; i. dapat bekerja secara sinergis dengan Direktur PIP ; j. memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; k. berwawasan luas mengenai jabatan yang akan dipangkunya; l. mempunyai kompetensi di bidang pelayaran; dan m. mempunyai masa pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di PIP serta diatur oleh Direktur PIP setelah pertimbangan Senat PIP.
