Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pendokumentasian, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu. (2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi. (3) Unit Laboratorium mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan laboratorium. (4) Unit Simulator mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan simulator. (5) Unit Kapal Latih mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengaturan kapal latih serta kapal survey.
(6) Unit Asrama dan Tata Boga mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, binatu taruna dan peserta didik. (7) Unit Kelas mempunyai tugas melakukan pengelolaan kelas taruna dan peserta didik. (8) Unit Layanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan perawatan kesehatan taruna, peserta didik, pegawai, dan masyarakat, serta urusan sanitasi lingkungan. (9) Unit Bengkel/Workshop melakukan penyiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan bengkel untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan. (10) Unit Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Unit Teknologi Informatika mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (12) Unit Pembangunan Karakter mempunyai tugas melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
