PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum bagi:
Unit Layanan Pengadaaan;
Unit Teknologi Informatika. b. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi:
Unit Penjaminan Mutu; dan 2) Unit Pembangunan Karakter. c. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan bagi:
Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
Unit Laboratorium;
Unit Simulator;
Unit Kapal Latih;
Unit Asrama dan Tata Boga;
Unit Kelas;
Unit Layanan Kesehatan; dan 8) Unit Bengkel/Workshop.
