Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BP2IP Barombong.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Kepala Unit merupakan tenaga fungsional atau pelaksana yang diberi tugas tambahan untuk membantu Kepala dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang. (4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Penjaminan Mutu; b. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi; c. Unit Laboratorium; d. Unit Simulator; e. Unit Kapal Latih; f. Unit Asrama dan Tata Boga; g. Unit Kelas; h. Unit Layanan Kesehatan; i. Unit Bengkel/Workshop; j. Unit Layanan Pengadaan; k. Unit Teknologi Informatika; dan l. Unit Pembangunan Karakter.
