PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama dapat dibentuk kelompok kerja. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala dan sewaktu-waktu dapat dibubarkan sesuai dengan kebutuhan.
