PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERKERETAAPIAN
Badan Usaha yang telah mendapat izin penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum wajib: a. memenuhi komitmen persyaratan perizinan penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum; b. mengoperasikan Sarana Perkeretaapian; c. menaati peraturan perundang-undangan di bidang Perkeretaapian; d. menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; e. bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Perkeretaapian; dan f. melaporkan kegiatan operasional Sarana Perkeretaapian secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
