PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERKERETAAPIAN
Badan Usaha yang mengajukan Izin Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum wajib memenuhi komitmen untuk melengkapi semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak lembaga OSS menerbitkan NIB.
