PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERKERETAAPIAN
(1) Badan Usaha yang melakukan penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, mengajukan izin penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum secara online melalui Lembaga OSS. (2) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Badan Usaha harus melengkapi persyaratan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
