Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERKERETAAPIAN
Badan Usaha yang telah mendapat izin penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum wajib: a. memenuhi komitmen persyaratan perizinan penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum; b. mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian; c. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang perkeretaapian dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. menaati peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian; e. bertanggung jawab atas Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian yang bersangkutan; dan f. melaporkan kegiatan operasional Prasarana Perkeretaapian secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
