Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERKERETAAPIAN
(1) Badan Usaha yang mengajukan Izin Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum wajib memenuhi komitmen untuk melengkapi semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling lama 5 (lima) tahun sejak Lembaga OSS menerbitkan NIB. (2) Pemenuhan komitmen dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh Badan Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha. (3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kantor pertanahan tempat Lokasi Usaha paling lama 10 (sepuluh) hari kerja untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal.
