PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERKERETAAPIAN
(1) Badan Usaha yang ingin menjadi Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum, wajib mengajukan izin penyelenggaraan prasarana perkeretaapian secara online kepada Lembaga OSS. (2) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi persyaratan
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan trase Jalur Kereta Api dan penetapan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
