Pasal 3
BAB 2 — JENIS PERIZINAN
(1) Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pengajuan permohonan dari sistem aplikasi perizinan yang sudah terintegrasi dengan OSS; b. mengisi webform dalam hal perizinan belum memiliki sistem aplikasi; atau c. pengajuan permohonan secara manual kepada Menteri c.q Direktur Jenderal dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b belum dapat dilaksanakan. (2) Perizinan terintegrasi secara elektronik di bidang Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan aplikasi perizinan OSS dengan melampirkan: a. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA; b. nomor pokok wajib pajak; dan c. surat keterangan domisili perusahaan.
