PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 10
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN PERKERETAAPIAN KHUSUS TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Badan Usaha yang akan melakukan penyelenggaraan perkeretaapian khusus, wajib mengajukan perizinan secara online kepada Lembaga OSS. (2) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Badan Usaha harus melengkapi persyaratan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan trase Jalur Kereta Api khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
