PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN PERKERETAAPIAN KHUSUS TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Badan Usaha yang mengajukan Izin Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus wajib memenuhi komitmen untuk memenuhi semua persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), paling lama 5 (lima) tahun sejak Lembaga OSS menerbitkan NIB. (2) Pemenuhan komitmen dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh Badan Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha. (3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kantor pertanahan tempat Lokasi Usaha paling lama 10 (sepuluh) hari kerja untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal.
