PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN PERKERETAAPIAN KHUSUS TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Badan Usaha yang telah mendapat izin penyelenggaraan Perkeretaapian khusus wajib: a. memenuhi komitmen persyaratan perizinan penyelenggaraan perkeretaapian khusus; b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perkeretaapian; c. menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; d. bertanggung jawab atas pengoperasian sarana Perkeretaapian khusus; dan e. melaporkan kegiatan operasional Perkeretaapian Khusus secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
