PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 13
BAB 6 — TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN PERPOTONGAN DAN/ATAU PERSINGGUNGAN JALUR KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN
(1) Permohonan Izin Perpotongan dan/atau persinggungan dengan Jalur Kereta Api diajukan secara online kepada Lembaga OSS. (2) Untuk memperoleh Izin Perpotongan dan/atau persinggungan dengan Jalur Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, pemohon harus melengkapi persyaratan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
