PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 14
BAB 6 — TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN PERPOTONGAN DAN/ATAU PERSINGGUNGAN JALUR KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN
(1) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi lapangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diterima secara lengkap dan benar. (2) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara.
