PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 15
BAB 6 — TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN PERPOTONGAN DAN/ATAU PERSINGGUNGAN JALUR KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN
Badan Usaha yang mengajukan Izin Perpotongan dan/atau persinggungan dengan Jalur Kereta Api wajib memenuhi komitmen untuk melengkapi semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Lembaga OSS menerbitkan NIB.
