PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 16
BAB 7 — BIAYA PERIZINAN
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dikenakan biaya perizinan. (2) Biaya Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sesuai dengan NSPK, yaitu: a. sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk izin yang diberikan oleh Menteri; dan/atau b. sebagai penerimaan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. (3) Biaya Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibayarkan sebelum Izin Usaha atau Komersial/Operasional di bidang perkeretaapian diterbitkan.
