PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 17
BAB 8 — STANDAR OPERATING PROCEDURE (SOP)
(1) Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor perhubungan dibidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam pelaksanaannya harus mengacu pada Standar Operating Procedure (SOP) perizinan berusaha dengan sistem online. (2) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Direktur Jenderal dan ditetapkan oleh Menteri.
