Pasal 18
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Direktorat Jenderal melalui Direktorat Teknis bertanggungjawab atas:
a. pelaksanaan pengawasan pemenuhan komitmen Izin Usaha oleh pelaku usaha; b. pelaksanaan evaluasi dan verifikasi pemenuhan standar dan kriteria penerbitan sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; c. penyampaian rekomendasi Izin Usaha ke sistem OSS guna penerbitan izin; d. penyampaian notifikasi kepada sistem OSS terhadap Izin Komersial atau Operasional yang telah diterbitkan; dan/atau e. pengawasan pelaksanaan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional oleh Pelaku Usaha. (2) Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e, mengacu pada rencana aksi implementasi pengawasan yang telah disusun oleh Direktorat Teknis. (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. mekanisme dan tata cara pengawasan; b. penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaksana; c. periode waktu; dan d. parameter keberhasilan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan monitoring, audit, penilaian sistem keselamatan, dan/atau inspeksi.
