PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 19
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, yang dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksanggupan pelaku usaha atas pemenuhan komitmen dan/atau pelanggaran atas pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam pelaksanaan izin yang diberikan, dikenakan sanksi. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal harus menyampaikan rekomendasi dan/atau pemberitahuan kepada Lembaga OSS untuk mencabut NIB pelaku usaha.
