PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 96
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Permohonan izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, diajukan oleh penyelenggara perkeretaapian khusus dengan melampirkan persyaratan: a. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan; b. gambar-gambar teknis; c. data lapangan; d. jadwal pelaksanaan; e. spesifikasi teknis; f. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; g. metode pelaksanaan; h. izin mendirikan bangunan; dan i. izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. telah membebaskan tanah untuk peningkatan perpanjangan jalur kereta api khusus minimal 10 (sepuluh) persen dari panjang jalur kereta api yang akan diperpanjang.
