PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 97
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Rincian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 49 berlaku mutatis mutandis untuk persyaratan memperoleh izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
