PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 95
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, dilaksanakan setelah mendapat izin dari: a. Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi; b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
