PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 94
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Penyelenggara perkeretaapian khusus dapat meningkatkan kemampuan pengoperasiannya melalui: a. peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api; dan/atau b. menambah jumlah rangkaian kereta api khusus.
