PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 93
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Bentuk surat penugasan penggunaan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum, surat penghentian penugasan, dan surat keberatan penggunaan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana contoh 26, contoh 27, dan contoh 28 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
