PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 92
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Penyelenggara perkeretaapian khusus dapat mengajukan keberatan atas penugasan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b dan huruf c apabila Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan penugasan tidak sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. (2) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh penyelenggara perkeretaapian khusus kepada pemberi tugas.
