PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 91
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b dan huruf c hanya bersifat sementara, dan apabila prasarana dan/atau sarana angkutan umum sudah dapat berfungsi dan/atau sudah tersedia angkutan umum, maka penugasan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum harus dicabut atau dihentikan berdasarkan surat penghentian penugasan.
