Pasal 90
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b dan huruf c, dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. penggunaan harus berdasarkan atas prakarsa gubernur, bupati/walikota; b. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota harus mempertimbangkan:
alasan penggunaan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum;
fasilitas sarana dan prasarana perkeretaapian yang tersedia;
prosedur tetap pengoperasian perkeretaapian khusus yang akan dilaksanakan untuk melayani kepentingan umum sesuai dengan pelayanan jasa untuk perkeretaapian umum; c. pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum dapat dilakukan setelah mendapatkan surat penugasan secara tertulis dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya; d. penugasan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum yang dikeluarkan oleh gubernur atau bupati/walikota harus ditembuskan kepada Menteri disertai dengan dokumen pendukungnya; e. penyelenggara perkeretaapian khusus yang mendapat penugasan untuk melayani kepentingan umum dapat memungut tarif jasa pelayanan atas persetujuan dari pemberi penugasan.
