PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 89
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Menteri, gubernur atau bupati/walikota dapat secara langsung menghentikan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum apabila penanggulangan bencana alam telah selesai dilakukan, sedangkan surat penghentian penugasan akan diberikan menyusul.
