PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 88
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pelaksanaan dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dikoordinir dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat.
