PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 85
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Penugasan penggunaan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 hanya dapat dilakukan apabila prasarana dan sarana yang tersedia dapat menjamin keselamatan pengoperasian perkeretaapian.
