PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 84
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 dapat berupa: a. membantu penanggulangan bencana alam; b. terjadinya bencana alam atau peristiwa alam lainnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan/atau sarana angkutan umum; c. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat angkutan umum sehingga perpindahan arus penumpang dan/atau barang umum tidak dapat dilaksanakan.
