PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 83
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Dilarang menggunakan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu atas penugasan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
